
Puluhan perampas (pemukim) Zionis Jumat (29/1) menyerbu rumah warga Palestina Fatimah Abdul Wadud Dahudi di Aqaba Saraya, di al Quds Lama, setelah keputusan pengadilan Zionis mengizinkan mereka untuk menyerbu rumah tersebut.
Pada 25 Januari lalu, Pengadilan Zionis telah mengeluarkan putusan yang mengizinkan memasuki rumah Dahudi (80 tahun) dan keputusan yang lain untuk memenjarakan Dahudi bila tidak untuk melaksanakan keputusan tersebut, sekalagus mengenakan denda 20 ribu syikal (5.426 US $) dan denda 9 ribuan lagi ($ 2.441) untuk para pengacara pemukim Zionis bila melawan keputusan tersebut.
Pengadilan Zionis mengizinkan laki-laki memasuki rumah dari 8:00 pagi hingga 8:00 malam dan membiarkan para wanita memasuki waktu 8:00 malam hingga 8:00 pagi.
Mohammed Dahudi, anak pemilik rumah, mengatakan bahwa keluarganya tinggal di rumah ini sejak tahun tiga puluhan. Dia menyatakan ini bukan pertama kalinya rumah tersebut mengalami penyerbuan. Tahun lalu rumah ini mengalami dua kali penyerbuan, sebagai upaya untuk menguasaiya.
Keluarga Dahudi menegaskan konflik masalah rumah ini sudah mulai sejak tahun 1990 setelah direnovasi. Dan setelah itu ada gugatan yang diajukan ke pengadilan terhadap keluarga tersebut atas tindakan merenovasi rumahnya.
Rumah keluarga ini terdiri dari dua lantai, lantai pertama terdiri dari tiga kamar, lantai atas berupa ruangan dan area luar. Keluarga Dahudi tinggal di rumah itu sejak tahun 1930. (asw, infopalestina)
Pada 25 Januari lalu, Pengadilan Zionis telah mengeluarkan putusan yang mengizinkan memasuki rumah Dahudi (80 tahun) dan keputusan yang lain untuk memenjarakan Dahudi bila tidak untuk melaksanakan keputusan tersebut, sekalagus mengenakan denda 20 ribu syikal (5.426 US $) dan denda 9 ribuan lagi ($ 2.441) untuk para pengacara pemukim Zionis bila melawan keputusan tersebut.
Pengadilan Zionis mengizinkan laki-laki memasuki rumah dari 8:00 pagi hingga 8:00 malam dan membiarkan para wanita memasuki waktu 8:00 malam hingga 8:00 pagi.
Mohammed Dahudi, anak pemilik rumah, mengatakan bahwa keluarganya tinggal di rumah ini sejak tahun tiga puluhan. Dia menyatakan ini bukan pertama kalinya rumah tersebut mengalami penyerbuan. Tahun lalu rumah ini mengalami dua kali penyerbuan, sebagai upaya untuk menguasaiya.
Keluarga Dahudi menegaskan konflik masalah rumah ini sudah mulai sejak tahun 1990 setelah direnovasi. Dan setelah itu ada gugatan yang diajukan ke pengadilan terhadap keluarga tersebut atas tindakan merenovasi rumahnya.
Rumah keluarga ini terdiri dari dua lantai, lantai pertama terdiri dari tiga kamar, lantai atas berupa ruangan dan area luar. Keluarga Dahudi tinggal di rumah itu sejak tahun 1930. (asw, infopalestina)




4 komentar:
tambah lama kok tambah parah.
Makin gak LOGIS, SADIS, BENGIS, bikin kita MENANGIS. Bagaimana bisa, TUAN RUMAH kok malah DIUSIR dari RUMAH nya.....!!!!!
BERANI nya ama RAKYAT BIASA, yang gak punya SENJATA.
Kalau BERANI ama HAMAS tuh....!!!!
masyaallah..masuk ke rumah orang kok sambil menodongkan senjata?
Poskan Komentar